HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Halo teman-teman, saya Readhinka 👋 kali inisaya akan membahas tentang HaKI.Teman-teman apakah sudah tau apa itu HaKI? Kalau belum yuk simak pembahasan di bawah ini!
Apa itu hak kekayaan intelektual?
Menurut Munir Fuady, Hak Kekayaan Intelektual, merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual.
Berbicara mengenai tentang kekayaan intelektual juga berbicara tentang hak-hak dan perlindungannya, seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain.
Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual dapat digolongkan dalam dua lingkup:
A. Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.B. Hak Kekayaan Industri
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL :
1) Merek (Trade Mark)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
2) Paten (Patens)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.Perlindungan atas paten berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah jangka waktu perlindungan berakhir maka hak paten tidak dapat diperpanjang dan invensi tersebut menjadi milik umum. Setelah menjadi milik umum maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut.
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Informasi yang dimaksud meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya.
4) Desain Industri (Industrial Design)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak atas desain industri diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of Integration Circuits)
Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan suatu produk yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan pengakuan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) bagi para pemulia tanaman dalam bentuk sui generis system. Berdasarkan hak tersebut pemegang hak PVT dapat menggunakan varietas yang mendapat hak PVT atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan varietas tersebut.
Prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
rinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
Fungsi dari diciptakan nya HAKI, antara lain :
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
- Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
- Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia.
- Service Mark (SM)
- Registered Mark (R)
- Copyright ©
Berikut adalah contoh aplikasi yang dapat menghasilkan keuntungan dan beserta orang yang mendapatkan keuntungan paling besar :
1. YouTube
2. Tiktok
3. Instagram
4. Pinterest
5. Snack Video
Jadi, itulah informasi seputar HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah melihat artikel ini.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar